TikTok, platform berbagi video yang populer di kalangan anak muda, sedang menghadapi penyelidikan resmi dari Uni Eropa (UE) terkait kepatuhannya terhadap Digital Services Act (DSA), peraturan baru yang mengatur layanan online di kawasan tersebut. Komisi Eropa, lembaga eksekutif UE, telah membuka proses formal untuk menilai apakah TikTok telah melanggar DSA dalam beberapa aspek yang berkaitan dengan perlindungan anak, transparansi iklan, akses data untuk peneliti, serta manajemen risiko dari desain adiktif dan konten berbahaya.
DSA adalah aturan baru yang mulai berlaku pada 15 Februari 2024 dan bertujuan untuk membuat dunia online lebih aman dan terpercaya bagi pengguna dan penyedia layanan. DSA mengatur tanggung jawab dan kewajiban para penyedia layanan online, termasuk platform sosial media seperti TikTok, dalam menangani konten ilegal dan berbahaya yang diunggah oleh pengguna mereka. DSA juga memberikan hak dan perlindungan bagi pengguna dalam menggunakan layanan online, serta mendorong kerjasama antara negara-negara anggota UE dalam menegakkan aturan tersebut.
TikTok, yang dimiliki oleh perusahaan Tiongkok ByteDance, memiliki lebih dari 100 juta pengguna di Eropa, sebagian besar di antaranya adalah anak-anak dan remaja. Platform ini telah menuai kritik dari berbagai pihak karena dianggap tidak cukup melindungi pengguna muda dari konten yang tidak pantas, misalnya yang berkaitan dengan kekerasan, pornografi, radikalisme, atau penipuan. TikTok juga dikritik karena tidak transparan dalam menampilkan iklan kepada pengguna, terutama iklan yang ditujukan kepada anak-anak. Selain itu, TikTok juga dituduh menggunakan desain adiktif yang membuat pengguna sulit berhenti menonton video-video pendek yang ditawarkan oleh algoritma platform tersebut.
Komisi Eropa telah melakukan penyelidikan awal terhadap TikTok sejak pertengahan tahun 2023, termasuk dengan meminta informasi dari TikTok mengenai cara mereka menangani konten ilegal dan berbahaya , perlindungan anak , dan akses data . Berdasarkan hasil penyelidikan awal tersebut, termasuk analisis terhadap laporan penilaian risiko yang dikirimkan oleh TikTok pada September 2023, Komisi Eropa memutuskan untuk membuka proses formal terhadap TikTok di bawah DSA pada 19 Februari 2024.
Proses formal ini berarti bahwa Komisi Eropa akan meningkatkan permintaan informasi kepada TikTok, serta melakukan wawancara dan inspeksi jika perlu. Komisi Eropa juga dapat meminta TikTok untuk mengirimkan data tambahan yang relevan dengan penyelidikan. Proses ini tidak memiliki batas waktu tertentu, tetapi akan bergantung pada beberapa faktor, seperti kompleksitas kasus, tingkat kerjasama TikTok dengan Komisi Eropa, dan hak pembelaan TikTok.
Jika terbukti melanggar DSA, TikTok dapat dikenakan sanksi berupa denda hingga 6% dari omzet global tahunannya. Selain itu, TikTok juga dapat diminta untuk mengubah praktik bisnisnya agar sesuai dengan DSA. Jika TikTok tidak mematuhi permintaan tersebut, Komisi Eropa dapat mengambil langkah-langkah lebih lanjut, termasuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Keadilan Uni Eropa.
TikTok sendiri menyatakan bahwa mereka telah memimpin dalam mengembangkan fitur dan pengaturan untuk melindungi remaja dan menjauhkan anak-anak di bawah umur dari platform mereka. TikTok juga mengatakan bahwa mereka akan terus bekerja dengan para ahli dan industri untuk menjaga keamanan pengguna muda di TikTok, dan menyambut kesempatan untuk menjelaskan pekerjaan ini secara rinci kepada Komisi Eropa.
Sumber:
- EU opens formal probe of TikTok under Digital Services Act, citing child safety, risk management and other concerns
- Exclusive-EU opens formal proceedings against TikTok under Digital Services Act
- EU opens investigation into TikTok over online content and child safeguarding
- Commission opens formal proceedings against TikTok under the Digital Services Act
- EU opens formal probe of TikTok under Digital Services Act, citing child safety, risk management & other concerns
GIPHY App Key not set. Please check settings