in

Komisi Uni Eropa Tuduh Apple Melanggar Undang-Undang Pasar Digital

Pendahuluan

Undang-Undang Pasar Digital (DMA) Uni Eropa, yang berlaku sejak Mei 2023, menargetkan perusahaan-perusahaan teknologi besar seperti Apple, Google, dan Amazon. DMA memberikan kewenangan kepada Komisi Uni Eropa untuk menunjuk perusahaan-perusahaan ini sebagai "penjaga gerbang" yang mengendalikan layanan platform inti. Apple telah ditunjuk sebagai penjaga gerbang dalam sejumlah layanan platform, termasuk sistem operasi iOS dan iPadOS, platform perpesanan iMessage, dan intermediasi App Store.

Pelanggaran Apple Terhadap DMA

Komisi Uni Eropa menuduh Apple melanggar DMA karena kebijakan anti-pengarahannya terhadap pengembang aplikasi. Apple memblokir pengembang untuk mengarahkan pelanggan iOS ke toko aplikasi alternatif di luar App Store. Komisi menuntut agar Apple mengizinkan pengembang mengarahkan konsumen ke toko aplikasi lain tanpa dikenakan biaya tambahan.

"Apple tidak sepenuhnya mengizinkan pengalihan," kata Komisi dalam siaran persnya. "Hal ini menghalangi pengembang untuk menjangkau pelanggan iOS di luar App Store."

Kekhawatiran Komisi

Komisaris Eropa untuk Persaingan, Margrethe Vestager, menyatakan kekhawatiran bahwa model bisnis baru Apple dirancang untuk mencegah pengembang aplikasi dan pengguna akhir memanfaatkan peluang yang diberikan oleh DMA. "DMA jelas menyatakan bahwa penjaga gerbang harus mengizinkan toko aplikasi alternatif untuk berdiri di platform mereka dan konsumen harus mendapatkan informasi lengkap tentang penawaran yang tersedia," kata Vestager. "Dengan begitu, mereka dapat memilih dengan bebas sumber aplikasi mereka dan persyaratannya."

Konsekuensi bagi Apple

Apple telah membuka iOS dan iPadOS untuk toko pihak ketiga di UE, tetapi masih membebankan biaya teknologi inti sebesar €0,50 per unduhan untuk aplikasi yang menerima lebih dari 1 juta unduhan. Apple juga membebankan biaya tambahan sebesar 3% untuk penggunaan prosesor pembayaran perusahaan.

Apple memiliki tenggat waktu hingga Maret 2025 untuk mematuhi DMA. Kegagalan untuk mematuhi akan mengakibatkan denda 10% dari pendapatan global Apple, yang diperkirakan mencapai $38 miliar (€35,4 miliar). Pelanggaran berulang akan meningkatkan denda menjadi 20% dari pendapatan global.

What do you think?

Written by Hamzah Arfan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Samsung Meluncurkan Seri Galaxy Terbaru pada 10 Juli

YouTube Akan Meluncurkan Timer Tidur untuk Aplikasi Seluler