Apple telah menghindari denda signifikan dari Uni Eropa (UE) atas pembatasannya terhadap pembayaran seluler. Komisi Eropa (EC) telah menerima komitmen Apple untuk membuka akses ke chip NFC pada iPhone, memungkinkan aplikasi pihak ketiga menggunakan fitur "tap to pay".
Sebelumnya, EC telah menyelidiki praktik Apple dan menyimpulkan bahwa perusahaan menyalahgunakan posisi dominannya di iOS. Hal ini dilakukan dengan menolak pengembang dompet seluler yang bersaing untuk mengakses NFC untuk pembayaran.
Sebagai bagian dari penyelesaian, Apple berkomitmen untuk beberapa hal:
- Memungkinkan aplikasi bank pihak ketiga mengakses chip NFC untuk mengaktifkan "tap to pay".
- Menerapkan prosedur dan kriteria kelayakan yang adil, objektif, transparan, dan tidak diskriminatif untuk memberikan akses NFC kepada pengembang.
- Memungkinkan pengguna untuk dengan mudah menyetel aplikasi default untuk pembayaran seluler yang bukan milik Apple.
Pihak ketiga juga akan dapat menggunakan kode sandi, Touch ID, atau Face ID untuk mengamankan transaksi. Apple harus membuat mekanisme pemantauan dan sistem penyelesaian sengketa terpisah untuk memungkinkan peninjauan independen terhadap keputusan Apple yang membatasi akses.
Semua ketentuan ini hanya berlaku untuk pengembang aplikasi seluler pihak ketiga yang berbasis di Area Ekonomi Eropa (EEA) dan semua pengguna iOS dengan ID Apple yang terdaftar di EEA. Fungsionalitas akan terus bekerja "sementara" bagi mereka yang bepergian di luar EEA. Persyaratan ini mengikat secara hukum untuk Apple dan akan berlaku selama sepuluh tahun. EC akan memantau implementasinya melalui wali yang ditunjuk oleh Apple, yang akan melapor kepada EC.
Komisaris Eksekutif UE untuk Kebijakan Persaingan, Margrethe Vestager, menyatakan bahwa penyelesaian ini akan memastikan persaingan yang adil di pasar pembayaran seluler.
GIPHY App Key not set. Please check settings