Jakarta, Kompasiana.com – Perusahaan raksasa teknologi asal Amerika Serikat, Qualcomm, kembali dijatuhi hukuman denda oleh pengadilan Uni Eropa (UE). Pengadilan Tertinggi UE menguatkan keputusan pengadilan tingkat pertama yang menyatakan Qualcomm bersalah atas praktik harga predator.
Kasus ini bermula dari kontrak Qualcomm dengan perusahaan pembuat perangkat lunak asal Inggris, Icera, yang kini menjadi bagian dari Nvidia. Pada periode 2009-2011, Qualcomm terbukti menjual chip di bawah harga pokok produksi. Praktik ini bertujuan untuk mengusir pesaing lain dari potensi kesepakatan.
Qualcomm sempat mengajukan sejumlah banding, termasuk klaim bahwa kesepakatan Qualcomm-Icera hanya menguasai 0,7% pangsa pasar Universal Mobile Telecommunications System (UMTS), sehingga kasusnya tidak signifikan. Namun, pengadilan UE hanya menerima banding yang meminta pengurangan denda, sehingga hanya terjadi sedikit penyesuaian.
Denda yang dijatuhkan kepada Qualcomm kini berjumlah 238,7 juta euro, turun dari sebelumnya 242 juta euro. Walaupun demikian, Qualcomm masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung UE, yang merupakan pengadilan tertinggi dalam sistem UE.
Praktik harga predator merupakan salah satu bentuk persaingan tidak sehat yang dapat merugikan konsumen. Dengan menjatuhkan hukuman denda ini, UE ingin memberikan peringatan bagi perusahaan-perusahaan besar yang menyalahgunakan posisi pasarnya.
Keputusan pengadilan UE ini diharapkan dapat menjadi preseden dalam menegakkan persaingan yang adil dalam dunia teknologi. Konsumen berhak mendapatkan produk dan layanan berkualitas dengan harga yang wajar, tanpa perlu dirugikan oleh praktik-praktik tidak sehat seperti harga predator.
GIPHY App Key not set. Please check settings