Jakarta – Pemerintah Indonesia telah secara efektif melarang penjualan dan penggunaan perangkat iPhone 16 series dan Apple Watch 10 series di Indonesia. Larangan ini merupakan konsekuensi langsung dari Apple yang tidak memenuhi komitmen investasinya di tanah air, setelah sebelumnya menjanjikan untuk menanamkan modal hingga Rp 1,71 triliun untuk fasilitas R&D lokal.
"Jika ada iPhone 16 yang beroperasi di Indonesia, artinya perangkat itu ilegal. Laporkan kepada kami." – Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian Indonesia.
Berdasarkan data terkini, Apple baru menginvestasikan Rp 1,48 triliun hingga saat ini, yang memaksa Kementerian Perindustrian Indonesia memblokir penerbitan sertifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk iPhone 16 dan Apple Watch Series 10.
Kantor berita negara, Antara, mengklarifikasi bahwa wisatawan dan awak maskapai diperbolehkan membawa dan menggunakan hingga dua perangkat iPhone 16 series di Indonesia, tetapi dilarang menjual perangkat tersebut secara lokal karena melanggar peraturan yang ada.
Undang-undang Indonesia mengamanatkan bahwa perusahaan asing harus memberikan 40% konten lokal untuk beroperasi di negara tersebut sebagai bagian dari sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Pemerintah memberikan tiga pilihan bagi perusahaan – memproduksi produk secara lokal, mengembangkan perangkat lunak secara lokal, atau mendirikan pusat R&D.
Pengawasan terhadap perusahaan teknologi global di Indonesia semakin ketat dalam beberapa tahun terakhir. Larangan iPhone 16 merupakan langkah tegas yang menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia tidak akan menoleransi perusahaan yang mengabaikan komitmen investasinya di negara tersebut.
GIPHY App Key not set. Please check settings