Jakarta, Kompasiana – Perusahaan teknologi raksasa Apple kembali menjadi sorotan di Indonesia setelah investasinya sebesar 10 juta dolar di sebuah pabrik baru di Bandung. Investasi ini merupakan upaya Apple untuk mematuhi peraturan pemerintah yang mewajibkan perusahaan menyediakan 40% konten lokal untuk dapat beroperasi di Indonesia.
Sebelum investasi ini, Apple menghadapi larangan penjualan iPhone 16 dan Apple Watch 10 karena tidak memenuhi ketentuan konten lokal tersebut. Langkah ini juga diambil terhadap Google yang dilarang menjual Pixel 9 karena alasan yang sama.
Rencana investasi Apple tersebut akan dilakukan bersama dengan pemasok lokalnya, Yageo Corporation. Pabrik baru ini akan didedikasikan untuk memproduksi aksesori dan komponen untuk perangkat Apple.
Proposal investasi ini telah diajukan ke Kementerian Perindustrian Indonesia dan saat ini sedang menunggu persetujuan. Jika disetujui, larangan penjualan perangkat Apple akan dicabut.
Investasi Apple di Indonesia menunjukkan komitmen perusahaan dalam memperkuat kehadirannya di negara ini. Diharapkan langkah ini tidak hanya mengakhiri larangan penjualan perangkat Apple, tetapi juga mendorong investasi dan pertumbuhan industri teknologi di Indonesia.
Selain itu, investasi ini juga dapat memperkuat rantai pasokan Apple di kawasan Asia Tenggara dan menjadikan Indonesia sebagai pusat produksi penting bagi perusahaan. Dengan memenuhi ketentuan konten lokal, Apple dapat terus memenuhi permintaan konsumen Indonesia akan produk mereka sekaligus memberikan kontribusi positif bagi perekonomian negara.
Pemerintah Indonesia diharapkan menyambut baik investasi Apple ini dan terus mendorong perusahaan teknologi lainnya untuk berinvestasi di Indonesia. Dengan menciptakan lingkungan investasi yang kondusif, Indonesia dapat menarik investasi asing dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
GIPHY App Key not set. Please check settings