Komisi Eropa (EC) baru-baru ini meluncurkan penyelidikan terhadap perusahaan Corning terkait dugaan praktik antimonopoli. Investigasi ini berfokus pada tuduhan bahwa Corning memaksa pelanggannya untuk menandatangani kontrak eksklusivitas, yang mengeliminasi persaingan dari produsen kaca lainnya di industri ponsel pintar.
Menanggapi tuduhan tersebut, Corning telah memberikan sejumlah konsesi untuk mengakomodasi kekhawatiran EC. Perusahaan ini telah setuju untuk mencabut semua klausul eksklusivitas dalam kontraknya saat ini dan berjanji untuk tidak memasukkan klausul semacam itu dalam kontrak di masa mendatang.
Selain itu, Corning tidak lagi akan memaksakan jumlah pembelian minimum kepada pelanggannya. Perubahan ini akan berdampak pada kontrak Corning di seluruh dunia, dan EC akan memantau perusahaan ini selama sembilan tahun untuk memastikan kepatuhannya.
Pihak ketiga dapat mengajukan keberatan terhadap keputusan ini dalam waktu enam minggu sebelum mulai berlaku. Jika Corning melanggar kesepakatan dengan EC, mereka akan dikenakan denda hingga 10% dari omset globalnya untuk tahun 2023, yaitu sekitar $1,25 miliar.
Langkah EC ini merupakan perkembangan yang signifikan karena dapat meningkatkan persaingan di pasar kaca ponsel pintar. Selama ini, Corning telah menjadi pemain dominan di industri ini, dan klausul eksklusivitasnya telah membatasi peluang bagi produsen kaca lainnya untuk bersaing.
Dengan dihapusnya klausul eksklusivitas, produsen kaca lain akan memiliki kesempatan yang lebih adil untuk memenangkan kontrak dari produsen ponsel pintar. Hal ini diharapkan dapat mendorong inovasi dan menurunkan harga kaca ponsel pintar, sehingga menguntungkan konsumen.
Penyelidikan EC terhadap Corning juga merupakan pengingat penting bahwa perusahaan-perusahaan besar harus patuh terhadap undang-undang persaingan usaha. Praktik antimonopoli dapat merusak persaingan dan merugikan konsumen serta bisnis yang lebih kecil.
GIPHY App Key not set. Please check settings