in

iPhone 16 Masih Tertahan di Indonesia, Apple Diminta Dirikan Pabrik Komponen

Pelarangan penjualan iPhone 16 di Indonesia masih berlanjut, bahkan setelah pergantian tahun. Kini, terungkap bahwa pemerintah Indonesia menginginkan Apple mendirikan pusat produksi komponen iPhone di dalam negeri sebagai syarat mencabut larangan tersebut.

Menteri Perindustrian Indonesia, Agus Gumiwang Kartasasmita, telah bertemu dengan eksekutif Apple beberapa kali untuk membahas masalah ini. Kedua belah pihak sepakat untuk membangun pabrik komponen AirTag di Pulau Batam. Sebelumnya, Apple juga telah berinvestasi sebesar 1 miliar dolar AS di Indonesia, namun hal tersebut belum cukup untuk meyakinkan pemerintah.

"Kementerian tidak dapat mengeluarkan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk iPhone 16 karena fasilitas yang ada tidak memiliki kaitan langsung," kata Agus. Ia menambahkan bahwa kementerian hanya akan memperhitungkan komponen ponsel.

Larangan penjualan iPhone 16 bermula dari undang-undang Indonesia yang mewajibkan perusahaan asing menyediakan 40% konten lokal untuk beroperasi di dalam negeri. Persyaratan ini dapat dipenuhi melalui produksi lokal, pengembangan perangkat lunak, atau pendirian pusat penelitian dan pengembangan.

Saat ini, Apple masih melakukan negosiasi dengan pemerintah Indonesia untuk membahas syarat pendirian pabrik komponen iPhone. Kita tunggu saja kelanjutan dari saga ini, apakah Apple akan memenuhi permintaan pemerintah dan mendirikan pabrik di Indonesia atau akan mencari cara lain untuk mencabut larangan tersebut.

What do you think?

Written by Inovasee

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Inovasi Layar Smartphone Samsung: Color Filter on Encapsulation Hadir di Galaxy S26 Ultra

Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy S25 Ultra: Performa dan Kemewahan yang Peningkat