WhatsApp, aplikasi pesan yang dimiliki oleh Meta, sedang menguji coba fitur baru yang dapat memungkinkan penggunanya untuk berkomunikasi dengan aplikasi pesan lain, seperti Signal atau Telegram. Fitur ini disebut sebagai third-party chats, atau obrolan pihak ketiga, dan muncul di layar baru dalam versi beta terbaru WhatsApp .
Fitur ini dikembangkan untuk mematuhi Undang-Undang Pasar Digital (DMA) Uni Eropa, yang akan berlaku pada Maret 2024. Undang-undang ini mengharuskan aplikasi pesan yang ditetapkan sebagai gatekeeper, atau penjaga pintu, untuk memberikan interoperabilitas dengan aplikasi pesan lain . WhatsApp termasuk dalam daftar 22 aplikasi kunci yang harus mematuhi aturan ini .
Dengan fitur third-party chats, pengguna WhatsApp dapat menghubungi orang-orang yang menggunakan aplikasi pesan lain, bahkan jika mereka tidak memiliki akun WhatsApp. Namun, pengguna WhatsApp juga dapat memilih untuk tidak mengaktifkan fitur ini. Selain itu, fitur ini akan dibatasi untuk wilayah Eropa saja, dan memiliki beberapa keterbatasan, seperti tidak adanya obrolan grup dan panggilan suara/video .
Fitur third-party chats masih dalam tahap pengembangan, dan belum diketahui kapan akan diluncurkan secara resmi. Namun, kemunculan layar baru dalam versi beta menunjukkan bahwa WhatsApp sedang membuat kemajuan dalam mengimplementasikan fitur ini. WhatsApp juga sedang mengerjakan fitur ini untuk versi iOS, setelah sebelumnya terlihat di versi Android .
Fitur ini diharapkan dapat mengurangi dominasi WhatsApp sebagai aplikasi pesan terpopuler di dunia, dan memberikan pilihan lebih banyak kepada pengguna. Fitur ini juga dapat meningkatkan privasi dan keamanan pengguna, karena mereka dapat menggunakan aplikasi pesan lain yang lebih terenkripsi, seperti Signal atau Telegram .
GIPHY App Key not set. Please check settings