in

Uni Eropa Nyatakan iPadOS sebagai Gatekeeper di Bawah Undang-Undang Pasar Digital

Komisi Uni Eropa telah menetapkan iPadOS sebagai gatekeeper di bawah Undang-Undang Pasar Digital (DMA). Setelah penyelidikan selama delapan bulan, Komisi UE menyimpulkan bahwa iPadOS didasarkan pada tiga premis utama.

Pertama, Apple memanfaatkan ekosistemnya untuk mencegah pengguna beralih ke sistem operasi dan perangkat lain, pada dasarnya mengunci pengguna ke iPadOS. Kasus serupa dibuat untuk pengguna bisnis yang terkunci ke platform karena "basis pengguna yang besar dan menarik secara komersial".

Kedua, Komisi UE juga menyimpulkan bahwa pengguna bisnis iPadOS melebihi ambang batas untuk platform gatekeeper "sebesar sebelas kali", sementara pengguna komersialnya mendekati ambang batas dan diperkirakan akan segera berkembang. UE menetapkan gatekeeper sebagai platform dengan lebih dari 45 juta pengguna aktif bulanan dan 10.000 pengguna bisnis tahunan di UE.

Ketiga, iPadOS bergabung dengan iOS sebagai platform gatekeeper dan harus mematuhi aturan UE, termasuk kemampuan untuk mengunduh aplikasi pihak ketiga di luar App Store, memilih browser default pihak ketiga, dan menghapus aplikasi yang sudah diinstal sebelumnya. Apple memiliki waktu enam bulan untuk mematuhi DMA. Kegagalan untuk melakukannya akan mengakibatkan denda 10% pada pendapatan global Apple. Pelanggaran berulang akan meningkatkan denda menjadi 20% dari pendapatan global.

What do you think?

Written by Hamzah Arfan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Meizu Luncurkan Smartphone 21 Note dengan Kamera 50 MP

Diskon Eksklusif dari Yesim: Hemat €5 untuk Paket Data eSIM