Apple telah mengajukan gugatan terhadap Pengadilan Umum UE di Luksemburg, yang berusaha membatalkan denda €1,8 miliar (sekitar $2 miliar) yang dijatuhkan oleh Komisi Eropa. Denda tersebut berasal dari keluhan yang diajukan Spotify pada tahun 2019, yang menuduh Apple menyalahgunakan posisi dominannya di pasar aplikasi seluler.
Spotify mengklaim bahwa Apple mengenakan biaya 30% kepada pengembang aplikasi ketika pengguna berlangganan layanan mereka untuk tahun pertama dan 15% untuk tahun-tahun berikutnya. Kebijakan ini memberikan keuntungan yang tidak adil bagi Apple Music, layanan streaming musik milik Apple, karena Spotify terpaksa menaikkan biaya berlangganan untuk menutupi biaya tersebut.
Komisi Eropa berpendapat bahwa kebijakan Apple telah merugikan konsumen karena mencegah pengembang menawarkan harga yang lebih rendah. Namun, Apple membantah tuduhan ini, dengan menyatakan bahwa Komisi tidak memberikan bukti yang cukup untuk mendukung klaim tersebut.
Apple juga berpendapat bahwa undang-undang antitrust tidak dimaksudkan untuk melarang praktik penetapan harga predator secara spesifik. Namun, para ahli hukum berpendapat bahwa predatory pricing memang dilarang di bawah undang-undang tersebut.
Sebelumnya, Apple melarang pengembang aplikasi untuk mengiklankan bahwa pengguna dapat berlangganan dengan biaya yang lebih rendah melalui situs web mereka. Namun, Komisi Eropa telah menerapkan aturan yang memaksa Apple mengizinkan pengembang aplikasi untuk mengiklankan metode pembayaran alternatif.
Kasus ini kemungkinan akan menjadi pertarungan hukum yang panjang dan rumit. Keputusan Pengadilan Umum UE diharapkan akan memberikan preseden penting terkait penerapan undang-undang antitrust di pasar digital.
GIPHY App Key not set. Please check settings