Jakarta, Kompasiana – Pada bulan April lalu, iPadOS milik Apple telah ditetapkan sebagai platform "penjaga gerbang" berdasarkan Undang-Undang Pasar Digital (DMA) Uni Eropa. Dengan keputusan ini, Apple bersedia membuka iPadOS untuk toko aplikasi pihak ketiga di UE pada bulan Mei, meniru langkah yang sebelumnya telah dilakukan pada iOS.
Uni Eropa memberikan waktu enam bulan kepada Apple untuk mematuhi semua peraturan DMA untuk iPadOS, dan tenggat waktu tersebut telah berakhir pada 28 Oktober 2023. Hari ini, Komisi Eropa mengabarkan kepada Reuters bahwa mereka sedang menilai apakah iPadOS telah sesuai dengan DMA setelah konsesi yang diberikan Apple.
Pengawas antimonopoli UE menyatakan: "Komisi saat ini akan cermat menilai apakah langkah-langkah yang diambil untuk iPad OS efektif dalam mematuhi kewajiban DMA. Penilaian Komisi juga akan didasarkan pada masukan dari para pemangku kepentingan yang berkepentingan."
Mengenai iPadOS, DMA mewajibkan Apple untuk mengizinkan pengguna mengatur peramban web default yang mereka inginkan, mengizinkan toko aplikasi alternatif, dan mengizinkan headphone dan pena pintar untuk mengakses fitur iPadOS.
Jika sebuah perusahaan terbukti melanggar DMA, mereka dapat didenda hingga 10% dari omzet tahunan globalnya. Bagi Apple, hal ini berarti denda miliaran dolar. Inilah alasan utama mengapa perusahaan tersebut sejauh ini telah berupaya keras menenangkan UE dalam masalah ini.
GIPHY App Key not set. Please check settings