Komisi Eropa (EC) kembali menjatuhkan sanksi kepada perusahaan teknologi raksasa, Apple. Kali ini, EC memerintahkan Apple untuk menghentikan praktik pemblokiran geografis pada layanan App Store, Apple Arcade, Apple Music, iTunes Store, serta aplikasi Books dan Podcasts.
Perintah ini dikeluarkan setelah EC bersama dengan Jaringan Kerja Sama Perlindungan Konsumen (CPC) dari otoritas konsumen nasional di Uni Eropa (UE) melakukan penyelidikan dan menemukan adanya praktik pemblokiran geografis yang dilakukan Apple.
Praktik Pemblokiran Geografis
Pemblokiran geografis adalah praktik membatasi akses ke produk atau layanan berdasarkan lokasi pengguna. Dalam kasus Apple, penyelidikan menemukan bahwa layanan Apple Media Services (yang mencakup semua layanan Apple yang disebutkan di atas) memiliki antarmuka pengguna (UI) yang berbeda untuk negara yang berbeda di UE dan Wilayah Ekonomi Eropa (EEA).
Konsumen hanya diperbolehkan mengakses UI yang dibuat untuk negara tempat mereka mendaftarkan akun Apple mereka. Jika mereka mencoba mengubahnya, mereka akan menghadapi kesulitan yang signifikan. Praktik ini melanggar aturan anti-pemblokiran geografis UE.
Selain itu, saat melakukan pembelian di Apple Media Services, konsumen hanya dapat menggunakan kartu yang diterbitkan di negara tempat mereka mendaftarkan akun Apple mereka. Terakhir, konsumen tidak diperbolehkan mengunduh aplikasi yang ditawarkan di negara lain.
Larangan Pemblokiran Geografis
Menurut peraturan UE, pemblokiran geografis yang tidak dapat dibenarkan dilarang jika dilakukan berdasarkan kebangsaan, tempat tinggal, atau tempat usaha pelanggan UE yang ingin membeli barang dan jasa dari pedagang yang berlokasi di negara UE yang berbeda.
Penyelidikan ini dipimpin oleh Direktorat Jenderal Inspeksi Ekonomi Belgia, Bundesnetzagentur Jerman, dan Komisi Persaingan dan Perlindungan Konsumen Irlandia, di bawah koordinasi EC.
Tindakan Apple
Apple sekarang memiliki waktu satu bulan untuk menanggapi temuan ini dan mengusulkan komitmen tentang bagaimana mereka akan mengatasi praktik pemblokiran geografis yang teridentifikasi. Jika Apple gagal mengatasi masalah ini, otoritas perlindungan konsumen nasional dapat mengambil tindakan penegakan hukum untuk memastikan kepatuhan.
Dampak bagi Konsumen
Praktik pemblokiran geografis yang dilakukan Apple dapat merugikan konsumen karena membatasi akses mereka ke produk dan layanan yang tersedia di UE. Konsumen tidak dapat menikmati sepenuhnya manfaat pasar tunggal digital UE jika mereka dibatasi oleh lokasi mereka.
Dengan menghapus pemblokiran geografis, konsumen dapat mengunduh aplikasi yang ditawarkan di negara-negara UE/EEA lainnya saat mereka bepergian atau tinggal sementara di negara tersebut. Hal ini akan meningkatkan pilihan dan persaingan, serta mendorong inovasi di pasar digital.
GIPHY App Key not set. Please check settings